PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 48
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
(2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
- mewujudkan pasar hasil Pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum;
- mewujudkan terminal agribisnis dan subterminal agribisnis untuk pemasaran hasil Pertanian;
- mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian;
- memfasilitasi pengembangan pasar hasil Pertanian yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya di daerah produksi Komoditas Pertanian;
- membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak bekerja sama dengan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya di daerah produksi Komoditas Pertanian;
- mengembangkan pola kemitraan Usaha Tani yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan;
- mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil Pertanian;
- mengembangkan pasar lelang;
- menyediakan informasi pasar; dan
- mengembangkan lindung nilai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan
pasar modern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur oleh Pemerintah.
