PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 47
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Setiap Orang dilarang melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kecuali yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Sistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian
