PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 44
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 wajib menerapkan tata cara budi daya,
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri.
