Pasal 43
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, badan
dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
