PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 16
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a.
(2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi:
- jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa;
- bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
- jaringan listrik, pergudangan, pelabuhan, dan pasar.
