PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 15
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi
Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
(2) Kewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.
(3) Dalam hal impor Komoditas Pertanian, menteri terkait
harus melakukan koordinasi dengan Menteri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Prasarana Pertanian dan Sarana Produksi Pertanian
Paragraf 1 Prasarana Pertanian
