PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tingkat provinsi.
(2) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tingkat kabupaten/kota.
(3) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bagian Kesatu Umum
