PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas:
- rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional;
- rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kabupaten/kota.
