PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 106
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan unit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus telah dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
