Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk: a. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
b. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. c. penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau d. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. (2) Dalam hal kabupaten/kota mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dapat digunakan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan bagian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di luar maupun di dalam kawasan hutan. (3) Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.
