Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. rehabilitasi di luar kawasan; b. pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK, dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; c. pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial; d. operasionalisasi KPH; dan/atau e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (2) Rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. hutan rakyat; b. hutan kota; c. Penghijauan lingkungan;
d. penanaman mangrove/hutan pantai; e. pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau f. penanaman areal penyebab dan terdampak bencana. (3) Dalam hal provinsi mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dapat digunakan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penanaman rehabilitasi DAS yang merupakan bagian dari kegiatan: a. rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. operasionalisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pada lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di luar maupun di dalam kawasan hutan. (4) Dalam hal provinsi memiliki taman hutan raya, DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dapat digunakan untuk melaksanakan pengelolaan taman hutan raya yang merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah antara lain melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit. (6) Dalam rangka pelaksanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota melalui tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
