PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha dan/atau konsumen.
(3) Pengawasan terhadap ketentuan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
