PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
Produsen atau importir yang telah mendapatkan tanda pendaftaran wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan serta pada kemasan.
