PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 7
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil diatur sebagai berikut : a. tingkat pusat
- diselenggarakan oleh Pembina Materiil dengan melibatkan unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta) Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan;
- merupakan kegiatan penyajian data dan informasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam rangka mendukung fungsi pembinaan materiil untuk memenuhi kebutuhan materiil. b. tingkat daerah
- diselenggarakan oleh Pembina Materiil dengan melibatkan unsur Informasi Pengolahan Data (Infolahta) Komando Utama;
- merupakan kegiatan penyajian data dan informasi materiil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam rangka mendukung fungsi pembinaan materiil untuk memenuhi kebutuhan materiil Komando Utama.
