PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 18
BAB 5 — PENCABUTAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
Izin usaha dicabut apabila: a. terbukti tidak mempunyai tenaga penanggung jawab teknis; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diberikan izin usaha obat hewan tidak melakukan kegiatan; c. terbukti membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan ilegal; d. memindahkan lokasi usaha obat hewan tanpa persetujuan pemberi izin; e. mengalihkan izin usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; f. tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha; g. tidak melakukan pelaporan kegiatan berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
