Pasal 16A
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan atas SPM yang tidak bersifat kas (non cash transaction). (2) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (3) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan surat keputusan dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
