PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum dan arbiter sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
