PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata kerja dan teknis pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum dan Tim Pelaksana dalam rangka Penanganan Arbitrase; dan b. prosedur teknis dan dokumen pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum dan arbiter, ditetapkan dengan Keputusan Koordinator Tim Kuasa Hukum setelah mendapatkan masukan dari anggota Tim Kuasa Hukum dan Tim Pelaksana.
