PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG...
Pasal 2
Wilayah kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam: a. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara; b. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara; c. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan d. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
