PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG...
Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk: a. Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara; b. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara; c. Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan
d. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
