PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penghapusan materiil didasarkan pada aspek : a. organisasi;
b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan pengendalian
