PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PEMBINAAN
Fungsi pembinaan penghapusan materiil adalah sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh fungsi logistik di lingkungan Dephan dan TNI; b. meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembebasan materiil yang telah berubah keadaannya dan/atau tidak memenuhi syarat lagi dari pertanggungjawaban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan c. berpedoman pada standar kondisi materiil di lingkungan Dephan dan
TNI.
