PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 9
Pengurus sebagaimana dimaksud dalm Pasal 4 ayat (2) huruf ”b” sampai dengan huruf ”e” dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapuskop Dephan.
