PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 10
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”c”, merupakan suatu badan pengawas yang keanggotaannya dipilih melalui rapat anggota dan disahkan oleh Kapuskop Dephan. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekurang- kurangnya tiga orang yang berasal dari ketua-ketua primkop di lingkungan Puskop Dephan. (3) Pengawas bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi; dan b. membuat laporan tertulis pelaksanaan hasil pengawasan.
