PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 3
(1) Bank INDONESIA wajib membayar Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank INDONESIA dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank INDONESIA yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank INDONESIA yang menjadi bagian Pemerintah.
