PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 2
(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya. (3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh : a. RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; dan b. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum.
