PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri, Gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab terhadap setiap Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang diterbitkan.
