PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bupati/walikota berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada: a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi; dan b. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
