PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN LAIN LAIN
Ketentuan mengenai reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap reklamasi pulau buatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
