PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERIZINAN
(1) Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di: a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan. (2) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut. (3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk zona inti.
