Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan untuk: a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan; b. orang perseorangan berupa:
- surat keterangan penanggung jawab kegiatan untuk badan usaha;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perseorangan atau penangggung jawab kegiatan; dan
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan atau badan usaha. c. badan hukum berupa:
- surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
- fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan www.djpp.kemenkumham.go.id
aslinya; 3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; 4. fotokopi NPWP; dan 5. surat keterangan domisili usaha. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan persyaratan berupa: a. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW dari instansi yang berwenang; b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 : 1.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta; c. peta lokasi sumber material reklamasi dengan skala 1 : 10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta; dan d. proposal reklamasi.
