PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 7
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi awal indeks protokol manajemen krisis pasar surat berharga negara yang menunjukkan status kondisi pasar surat berharga negara minimal pada status normal waspada. (2) Pengaturan terkait indikasi awal indeks protokol manajemen krisis pasar surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Protokol Manajemen Krisis Kementerian Keuangan beserta ketentuan pelaksanaannya.
