Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk Pembelian Kembali SUN dilaksanakan dengan pengaturan yaitu: a. dilakukan secara langsung untuk pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; atau b. dilakukan atas permintaan unit yang ditugaskan Menteri dalam rangka stabilisasi pasar SUN untuk pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. (2) Penyelesaian transaksi untuk pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit yang ditugaskan Menteri dalam rangka stabilisasi pasar SUN. (3) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk SUN Seri Benchmark dan/atau SUN seri non benchmark.
