PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 4
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui penjualan SUN di Pasar Perdana atau Pembelian Kembali SUN. (2) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui Pembelian Kembali SUN. (3) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui penjualan SUN di Pasar Perdana atau Pembelian Kembali SUN. (4) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilaksanakan melalui penjualan SUN di Pasar Perdana.
