PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung diselenggarakan oleh pemerintah melalui Menteri. (2) Penyelenggaraan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
