Pasal 55
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang harus pindah mewakili daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan tersebut juga harus pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran. (2) Penentuan terhadap satu atau lebih anggota DPRD kabupaten induk yang harus pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas seberapa banyak perolehan suara anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan diantara anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan kabupaten induk dan perolehan suara di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran. (3) Apabila perolehan suara anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 lebih banyak di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan harus pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran.
