PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 54
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Dalam penghitungan perolehan kursi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk, diikutsertakan/dimasukkan sebagai suara partai politik.
