Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU provinsi induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran. (2) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mengajukan calon anggota DPRD provinsi induk dan anggota DPRD provinsi pemekaran. (3) KPU kabupaten induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran. (4) Partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berhak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten induk dan anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran.
