PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersamasama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan sumpah/janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (4) dan Pasal 348 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009. www.djpp.kemenkumham.go.id
