Pasal 21
Ketentuan mengenai: a. rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; b. rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; c. rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/ kota; d. contoh format laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); e. contoh format pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); f. contoh format laporan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); g. contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; h. contoh format laporan realisasi penyerapan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c; i. contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d; j. contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e;
k. contoh format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; l. contoh format laporan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10); dan m. rincian 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemotongan terhadap penyaluran DBH tahun anggaran 2021 dapat dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. terhadap permohonan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa atau masih dalam proses oleh bupati di kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf m sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
