PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 20F
(1) Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan. (2) Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. keluarga penerima manfaat yang telah terdata sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran 2021, dalam hal:
- Desa tidak memiliki data kelompok 10% (sepuluh persen) penduduk miskin terbawah (desil 1); atau
- Desa memiliki data kelompok 10% (sepuluh persen) penduduk miskin terbawah (desil 1) namun tidak terdapat keluarga miskin yang masuk dalam data penerima BLT Desa tahun anggaran 2021; atau b. keluarga miskin yang berada pada kelompok 10% (sepuluh persen) penduduk miskin terbawah (desil 1) yang masuk dalam data penerima BLT Desa tahun anggaran 2021. (3) Kepala Desa melakukan pendataan calon penerima tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 26 November 2021 setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
