PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 6
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme: a. Pemindahtanganan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemusnahan; c. Penghapusan. (2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian, fungsi, kondisi, dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
