PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN BMN DK/TP
(1) Barang yang diperoleh dari Dana DK/TP merupakan BMN. (2) Status Penggunaan BMN DK/TP ditetapkan oleh Pengelola Barang atau PB. (3) BMN DK/TP yang ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, meliputi: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
- bukti kepemilikan; atau 2) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan. (4) BMN DK/TP selain dari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan status penggunaannya oleh PB. (5) Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
