Pasal 14
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihibahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP sepanjang pihak Kementerian bermaksud menyerahkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah. (2) Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah. (3) Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata www.djpp.kemenkumham.go.id
cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN. (4) Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus diajukan oleh Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang. (5) PB melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima. (6) Dalam hal Kementerian tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka TP untuk tahun berikutnya. (7) Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada Kementerian.
