PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 13
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) BMN selain yang berasal dari kegiatan fisik lain dicatat sebagai aset tetap. (2) Kegiatan yang bersifat fisik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. (3) BMN yang dihasilkan dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang dicatat sebagai persediaan.
