Pasal 5A
(1) Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk. (2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh Badan Usaha, dilampiri dengan:
a. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P); d. fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan e. laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5B diubah, sehingga Pasal 5B berbunyi sebagai berikut:
