Pasal 9
BAB 4 — DIREKSI
Direksi wajib: a. mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan standar operasional prosedur Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya; b. mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS; d. berupaya memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu dan lengkap; dan f. membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite investasi, karyawan perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.
