PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 10
BAB 4 — DIREKSI
(1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk komite investasi. (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. anggota Direksi yang bertanggung jawab pada bidang pengelolaan investasi; dan b. aktuaris perusahaan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa atau tenaga ahli perusahaan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi.
(3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan memantau pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
