Pasal 62
BAB 12 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada Kepala Biro mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi: a. tujuan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan Perasuransian; b. faktor risiko material yang dapat diantisipasi, termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko; c. informasi material mengenai Perusahaan Perasuransian; d. klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian; e. perkara yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan yang melibatkan Perusahaan Perasuransian; dan f. benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung. (2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam bentuk laporan tersendiri dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan.
