Pasal 44
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
